Banda Aceh – Sebanyak 105 pegawai honorer di lingkungan Pemko Banda Aceh masuk database dan berpeluang diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Yang sudah kami verifikasi sebanyak 105 pegawai honorer. Jumlah ini bisa saja bertambah karena proses verifikasi masih berlangsung,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh Drs M Natsir Ilyas MHum, Kamis (19/8/2010).

Menurut dia, pendataannya sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS.

Pendataan pegawai honorer tersebut hanya untuk mereka yang bekerja sebelum 31 Desember 2005, sedangkan tenaga honorer yang bekerja tahun 2006 ke atas belum ada kebijakannya.

Pendataan tersebut terkait kebijakan pemerintah terhadap pegawai honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, namun tidak masuk dalam buku putih.
Pengangkatan pegawai honorer tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.

Ia mengatakan sebelum data tersebut dikirim ke Kementrian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), pihaknya akan memublikasi nama-nama pegawai honorer tersebut.

“Publikasi ini bentuk transparan kami dalam mendata pegawai honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Kami berharap dengan publikasi ada masukan atau saran tentang pegawai honorer yang terdata tersebut,” kata M Natsir Ilyas.(*/ha/ant)