Bireuen – Sebanyak 116 sekretaris desa (Sekdes) di 116 desa di Kabupaten Bireuen yang gagal diangkat menjadi PNS, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi segera diberhentikan. Mereka akan diberikan konpensasi Rp1 juta per tahun untuk masa kerja paling lama 20 tahun.
Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Bireuen, M Nasir Yusuf, S.Sos, didampingi Kasubbag Pemeritahan Mukim dan Gampong Saifuddin SH, Jumat (30/4/2010) mengatakan, 116 Sekdes tersebut merupakan sisa dari 493 Sekdes yang sudah dan akan di-SK-kan menjadi PNS.
“Posisi sekdes di 116 desa yang lowong akan digantikan dengan pegawai Pemkab Bireuen yang telah berstatus PNS dari golongan II, paling lama setelah enam bulan sekdes yang gagal diangkat menjadi PNS diberhentikan dan diberi kompensasi sesuai petunjuk pusat,” ujar Nasir.
Pegawai Pemkab Bireuen yang akan dialihkan menjadi Sekdes, ujar dia, akan disesuaikan dengan domisili pegawai yang bersangkutan atau tinggal di wilayah terdekat dari desa tempat menjalani jabatannya sebagai Sekdes.
Hal tersebut, lanjut Nasir, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No.40/620/PMD tertanggal 10 Februari 2010 tentang penetapan Sekdes yang diangkat menjadi PNS. Sementara menyangkut kapan akan dilaksanakan aturan tersebut, tutur dia, merupakan kebijakan pimpinan dan tentunya menunggu kemampuan keuangan daerah.
Nasir mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2007, besarnya kompensasi yang diberikan dihitung dengan cara masa kerja satu sampai dengan 5 tahun sebesar Rp5 juta, sementara masa kerja yang lebih dari 5 tahun diberikan sebesar Rp1 juta per tahun.
“Perhitungan kumulatifnya hanya untuk masa kerja Sekdes selama 20 tahun dengan kompensasi Rp20 juta. Sementara selebihnya sesuai dengan aturan ini tidak dapat diberikan kompensasi dan dianggap sebagai bakti. Dana kompensasi itu sendiri dibebankan kepada APBK daerah setempat,” ujar Nasir.
Mengenai jabatan Sekdes, Nasir menjelaskan, Sekdes yang telah menjadi PNS mempunyai hak dan kewajiban sama dengan PNS lainnya, baik dalam hal kepangkatan maupun hak lainnya. Namun secara khusus, Sekdes baru dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekdes selama enam tahun.
Nasir menyebutkan, pengangkatan Sekdes menjadi PNS di Kabupaten Bireuen telah dlakukan dua kali, yakni pada tahap pertama sebanyak 37 orang dan tahap kedua 130 orang. Sisanya sebanyak 326 orang sudah pada tahap pembuatan SK PNS yang akan segera diberikan dalam waktu dekat.(*/ha/del)
Belum ada komentar