Banda Aceh, Seputar Aceh – Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Hamid Zein, mengatakan Rancangan Qanun jinayat dan Acara Jinayat yang telah ditandatangani Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu tidak dapat diberlakukan, meski sudah 30 hari rancangan qanun tersebut ditandatangani.

“Ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan  atau ditetapkan dalam pengesahan Rancangan Qanun Hukum Jinayat, Hukum Acara Jinayat dan Rancangan Qanun Wali Nanggroe,” ujar Hamid, dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh, Minggu (25/10).

Ia mengatakan, karena ketiga rancangan qanun tersebut belum dapat disetujui sebelah oleh Pemerintah Aceh, disimpulkan ketiga rancangan qanun tersebut belum disetujui bersama.

“Kedua rancangan qanun tersebut masih merupakan draf atau konsep yang belum disetujui kedua belah pihak, dalam hal ini belum disetujui oleh Pemerintah Aceh pada saat pembahasan bersama dengan DPR Aceh,” sebut Hamid.

Kata Hamid, tidak mungkin gubernur harus menandatangani kedua rancangan qanun tersebut sementara beberapa materi, khususnya pencantuman uqubat rajam, masih tertera di dalamnya. Padahal, secara resmi Pemerintah Aceh sudah meminta untuk tidak dicantumkan.

Hamid menjelaskan, awalnya Pemerintah Aceh sudah menyetujui materi rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat, namun Pansus DPR Aceh yang membahas dan menyempurnakan materi rancangan qanun tersebut telah menambah materi dan pasal baru yang mengatur uqubat rajam dan tata cara uqubat rajam terhadap kasus zina.

“Padahal mengenai ketentuan rajam, baik dalam pembahasan bersama di luar paripurna maupun pada saat paripurna, kami belum sependapat untuk dijadikan menjadi materi Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat,” papar Hamid.

Menurut pertimbangan Pemerintah Aceh, katanya, penambahan pasal-pasal oleh panitia khusus terhadap kedua rancangan qanun tersebut sudah berada di luar mekanisme, sebab tidak dibahas lagi oleh para anggota, komisi-komisi dan fraksi-fraksi di DPR Aceh dalam rapat-rapat pleno.

“Perihal belum disetujuinya materi rancangan qanun tersebut, secara resmi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR Aceh dengan surat nomor 188.342/58931 tanggal 25 september 2009,” kata Hamid.[sa-qm]