Seputaraceh

2009, Masa Buram untuk Penegakan Hukum dan HAM

Banda Aceh, Seputar Aceh – Tahun 2009 merupakan tahun penegakan hukum dan HAM yang buram di Aceh. Hal itu disimpulkan dari hasil Rapat Kerja Daearah (rakerda) LBH Banda Aceh dan enam Pos LBH Banda Aceh di seluruh daerah yang diselenggarakan pada 26-31 Desember di Meulaboh, Aceh Barat.

“Terjadi kenaikan yang sangat signifikan dalam perbandingan kasus-kasus BHC (Bantuan Hukum Cuma-uma-red) yang ditangani antara tahun 2008 dan tahun 2009,” sebut Afridal Darmi, Direktur LBH Banda Aceh dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh, Kamis (31/12).

Disebutkan, pada 2009, kasus-kasus BHC yang ditangani LBH Banda Aceh sebanyak 134 kasus, 87 kasus pidana dan 39 kasus perdata. Kasus pidana didominasi kasus penganiayaan, sedangkan perdata didominasi kasus sengketa tanah. Selain itu, selama tahun 2009 LBH Banda Aceh juga menangani 29 kasus pelanggaran Hak Sipil Politik (Sipol), dan 31 kasus pelanggaran hak Ekosob.

“Peningkatan kasus ini menunjukkan masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Hanya saja selama ini bantuan hukum hanya di berikan oleh berbagai Lembaga Bantuan Hukum dan Advokat sebagai kewajiban moralnya,”  sebut Afridal.

Menurut Afridal, sejatinya bantuan hukum merupakan kewajiban konstitusional negara atau pemerintah. Dalam kenyataannya, selama ini negara atau pemerintah gagal menunaikan kewajiban konstitusionalnya.

Berdasarkan itu, kata Afridal, LBH Banda Aceh merekomendasikan kepada Pemerintahan Aceh harus mempromosikan, melindungi dan menghormati Hak-hak Ekonimi, Sosial dan Budaya masyarakat Aceh. Selain itu Komnas HAM lebih pro aktif menyikapi kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Lembaga Kepolisian dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya harus menghormati HAM, dan harus melakukan tindakan tegas terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran HAM senagai wujud cerminan reformasi, akuntabilitas dan profesionalisme Kepolisian,” sebut Afridal. [sa-qm]

Belum ada komentar

Berita Terkait