Jambo Aye – Seorang DPO bandar sabu-sabu diciduk personel Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Bandar bernama A Yuli bin Abdul Samad, 27. warga Gampong Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, diciduk di Simpang Tgk Chik Di Tunong.

Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Rajali, Jumat (20/8/2010), mengatakan, tersangka diciduk Rabu (18/8/2010) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka selama ini masuk dalam DPO. Namun, dalam penangkapan A Yuli, seorang tersangka lainnya berhasil kabur dan kini  masuk DPO,” katanya.

“Tersangka A Yuli diciduk berdasarkan hasil pengembangan tersangka Jamaluddin, kurir sabu-sabu yang ditangkap di Gampong Tanjong Minje, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Senin (12/7/2010).

Dari pengakuan tersangka Jamaluddin yang berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, ada tersangka lain yang terlibat, yakni Habibi, warga sedesa dengan tersangka A Yuli.

Dari pengakuan itu, polisi mendatangi rumah Habibi. Namun, yang bersangkutan duluan kabur melalui jendela belakang rumahnya. “Setelah digeledah, di kamar tersangka diamankan tiga paket kecil sabu-sabu,” ujar Kapolsek.(*/ha/zfl)