Padang — Diperlukan peraturan daerah khusus tentang perlindungan warisan budaya, mengingat banyaknya warisan budaya Minangkabau terancam punah.

“Kami sebagai pihak memprakarsai rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas itu, sangat menyadari banyak warisan budaya Minangkabau yang harus dikuatkan dan dilestarikan dari ancaman kepunahan,” kata Ketua DPRD Sumbar, Yulteknil, di Padang, Senin (1/4).

Karena itu, katanya, DPRD mengajak semua pihak yang memahami warisan budaya yang terdapat di Sumatera Barat untuk dapat memberikan sumbangan saran dan masukan. Satu warisan budaya yang kasat mata dan jadi ikon Minangkabau adalah rumah gadang.

Dengan perhatian semua pihak, sehingga tidak ada warisan budaya yang tertinggal untuk dijaga, dilindungi serta diselamatkan nantinya, katanya.

Ia juga mengharapkan, rancangan peraturan daerah ini setelah ditetapkan menjadi peraturan hukum dearah nantinya dapat menjadi bekal bagi generasi muda untuk dapat memahami adat dan budaya Minangkabau.

Dengan demikian, budaya Minangkabau yang dibanggakan orang Minang tidak akan luntur oleh perkembangan zaman sepertu tertuang dalam falsafah “adat Indak lakang dek paneh, indah lapuak de hujan (Tidak terbakar oleh panas, tidak lapuk oleh hujan)”. (rimanews.com)