Bireuen, Seputar Aceh – Besok, Selasa (20/10) Pemerintah Bireuen akan melakukan perundingan terakhir dengan warga, terkait kesepakatan ganti rugi tanah pembuatan saluran pembuang di kanan kiri jalan dua jalur Bireuen-Takengon KM 0 hingga KM 1.

“Tanggal 20 Oktober 2009 (Selasa-red) sekira pukul 14:30 di ruangan saya ini akan dilaksanakan pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen dan warga pemilik tanah tersebut untuk membahas harga ganti rugi itu,” kata Asisten Pemerintahan Setdakab Bireuen, Hamdani. A. Gani, Senin (19/10) di ruangan kerjanya.

Hamdani menerangkan, pemerintah telah mengajukan harga ganti rugi kepada warga dengan perhitungan Rp1 juta per meternya. “Sepakat atau tidaknya warga, di hari itulah di putuskan, lantaran waktu sudah kepepet,” tegas Hamdani.

Kata Hamdanai, masalah ganti rugi pembangunan badan jalan dua jalur telah rampung. Namun, kini hanya terkendala masalah ganti rugi pembuatan saluran pembuang yang berada di kiri kanan badan jalan dua jalur itu, karena negosiasi harga untuk pembebasan tanah belum mencapai titik temu.

“Kita berharap sangat kepada masyarakat supaya negosiasi harga ini tidak berlarut-larut dan masyarakat di situ punya kepentingan besar, ini juga untuk menghindari terjadi banjir pada saat musim penghujan, oleh karenanya, tawaran pemerintah daerah yang sangat sangat rasional Rp1 juta per meter untuk mendapat pertimbangan,” harapnya.

Bila hal itu disepakati, dalam waktu sesingkat mungkin pemerintah setempat akan persiapkan administrasi untuk dapat dicairkan dana, dan sesegera mungkin pula untuk direalisasi pembuatan saluran dari KM 0 hingga KM 1. [sa-irh]