Tapaktuan – Anggaran biaya sewa rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan sebesar Rp.7 juta perbulan  dinilai terlalu memberatkan APBK dan tidak relevan dengan kondisi keuangan daerah.

Mahasiswa Aceh Selatan, Devi Satria Saputra, di Tapaktuan, Jumat (5/3/2010) menilai biaya sewa rumah bagi anggota dewan itu perlu ditinjau ulang. “Anggaran yang dianggarkan dalam APBK 2010 untuk itu jelas sangat besar sehingga perlu ditinjau ulang, apalagi APBK Aceh Selatan mengalami defisit sekitar Rp18 miliar lebih,” katanya.

Menurutnya, harga sewa rumah dipusat ibukota Tapaktuan paling mahal Rp1 juta  sampai Rp1,5 juta per bulan. Kondisinya sudah sangat resprentatif untuk seorang anggota dewan terhormat. “Seharusnya biaya sewa rumah anggota dewan lebih rendah dari jumlah yang ditetapkan sekarang ini,” lanjutnya.

Selain itu, aktivis Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Aceh ini,  merasa heran besaran alokasi anggaran untuk sewa rumah anggota DPRK, padahal hampir seluruh anggota dewan menempati rumah sendiri. Meskipun jauh dari kantor DPRK.  “Artinya banyak anggota legislatif terhormat itu tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya,” tambah Devi.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, SE mengatakan, penetapan anggaran sewa rumah pimpinan dan anggota dewan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 21/2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPR Kabupaten. “Anggaran sewa rumah Rp7 juta/bulan itu tidak mengalami kenaikan, bahkan disesuaikan seperti anggaran tahun  2009 dan besarnya dana sewa rumah itu telah pula disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.(ian)

(Harian Aceh)