Banda Aceh –  Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Pemkab Bireuen, Muslim Samaun, diingatkan untuk tidak menjual harta benda atau asetnya yang sudah masuk daftar dalam verifikasi.

Verifikasi itu dilakukan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DPJ) Aceh untuk disita. Muslim Samaun diduga kuat telah mengelapkan pajak tahun 2007 senilai Rp 18,5 miliar dan 2008 sebesar  Rp 18,3  miliar.

“Kami ingatkan kepada Muslim Samaun tidak menjual aset yang sudah diverifikasi petugas DJP. Aset ini disita menutupi kekurangan pajak yang digelapkannya. Bagi pembeli aset itu, jika ketahuan juga akan dipidanakan,” tegas Kakanwil DJP Aceh Drs Muhammad Haniv Ak MST, melalui Kabid Humas Kanwil DJP Aceh, Husni Thaib, Minggu (21/3).

Menurut Haniv, aset Muslim Samaun berupa rumah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 miliar sejak 20 Februari 2010 sudah dijual atau pindah tangan. Namun, atas teguran petugas pajak, rumah itu tidak jadi dibeli sang pembeli karena sudah termasuk dalam daftar yang akan disita.

Dan bila pemindahan ini terjadi, pihak DJP Aceh akan mengejar pembeli dan menanyakan segala sesuatunya, seperti menanyai apakah pembeli mempunyai NPWP. Jika punya, apa ada SPT-nya, termasuk juga ditanya dari mana uang membeli harta benda Muslim Samaun.

“Jika ini dilakukan, pembeli harta benda atau aset Muslim Samaun bisa kita pidanakan,” katanya. Mengenai nama-nama yang masih tersangkut terhadap dana itu, Haniv mengatakan akan melakukan koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk menyelamatkan uang negara.

Dan baru, lanjut dia, telah dilakukan pemeriksaan permulaan dan memanggil orang-orang yang menerima uang tersebut. “Ada beberapa mantan pejabat utama di Pemkab Bireuen yang meminjamkan dan menerima uang itu. Nanti, kami akan memanggil mereka melalui kepolisian,” kata dia.(*/ha/cqi)