Seputaraceh

Bupati Aceh Utara Digugat Cerai Istrinya

Ilyas A Hamid

Lhokseumawe – Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal ini mungkin berlaku untuk Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid. Selain tersandung kasus dugaan korupsi dana kas daerah Rp220 miliar, kini ia digugat cerai oleh istrinya, Khadijah Binti Abdullah, 33.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan Khadijah melalui kuasa hukumnya dari LBH Masya, Hj Tri Atnuari SH dan F Laila SH di Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Senin (1/11) sekira pukul 10.45 WIB. Gugatan nomor perkara 228/Pdt.G/2010/MS-lsm tanggal 1 November 2010 itu diterima Petugas Meja I Bidang Penerimaan Perkara, M Al-Mahdi. “Sepuluh hari ke depan terhitung hari ini, para pihak akan dipanggil untuk mengikuti proses sidang perdana,” kata Mahdi.

Tri Atnuari mengatakan pihaknya menerima kuasa secara resmi dari Khadijah sejak 3 Agustus 2010, di mana sebulan sebelumnya istri orang nomor satu di Pemkab Aceh Utara itu sudah melakukan konsultasi hukum terlebih dahulu. “Meski sudah agak lama diteken surat kuasa, kita menunggu waktu yang tepat untuk mendaftarkan gugatan cerai tersebut, makanya baru hari ini kita masukkan gugatan ke Mahkamah Syariah,” kata Direktur Eksekutif LBH Masya ini.

Menurut Tri, alasan kliennya menggugat cerai suaminya antara lain karena tidak tahan lagi dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ny Khadijah sudah berulangkali mengalami kekerasan dari suaminya selama dua tahun terakhir. Alasan lainnya, suaminya yaitu Ilyas A Hamid menikahi wanita lain dengan memalsukan identitasnya. Dalam identitas tersebut, Tgk Ilyas menyatakan dirinya duda, padahal masih beristri. Beberapa alasan lainnya akan kami ungkapkan secara detail dalam persidangan. Materi gugatan setebal tujuh halaman,” katanya.

Dari informasi lain yang diperoleh, hasil pernikahan Ilyas A Hamid dan Khadijah saat ini telah dikaruniai tiga anak, dua di antaranya perempuan. Sejak setahun terakhir, bupati Aceh Utara itu yang sekarang berusia 43 tahun kabarnya telah beristri dua. Istrinya yang kedua disebut-sebut wanita muda kelahiran tahun 1989 yang menetap di luar Aceh.

Kuasa hukum Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, Sayuti Abubakar SH saat dihubungi ke telepon selulernya, kemarin sore, menolak berkomentar terkait gugatan cerai yang diajukan Khadijah terhadap Ilyas Hamid. “Saya tidak bisa komentar tentang hal itu, harap maklum dan mohon pengertiannya,” kata Sayuti yang mengaku baru tiba di Jakarta.(ha/nsy)

2 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. Secara tak langsung ilyas a.hamid itu bukan lagi pantas disebut manusia,cuma bentk tubuh menyerupai manusia,tapi hatinya bagai babi yg buas,yg selalu menerkam mangsanya yg lemah,sebut aja dia babi,itu pantas gelar dimiliki.,munyoe peng ijo aneuk mata,alah hai biek yahudi katem pajoh harta urueung gasien kapike dana lam puko ma kah,bit ilyah asee..

Berita Terkait