Seputaraceh

Diduga Gelapkan Pajak Ratusan Miliar, Ditjen Pajak Bidik Bendaharawan Besar

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DPJ) Aceh, saat ini sedang membidik seorang bendaharawan besar yang memegang dan mengelola dana terbesar di Aceh.

“Saat ini kami sedang membidik satu bendaharawan besar di Aceh yang diduga mengelapkan pajak PPN dan PPh mencapai ratusan miliar,” kata Kepala Kanwil DPJ Aceh, Drs Muhammad Haniv Ak MST, Rabu (7/4/2010).

Muhammad Haniv enggan menyebutkan berapa besar pajak yang belum disetor dan tidak menyebutkan bendaharawan mana. Namun jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut diperkirakan di atas Rp100 miliar.

“Kami beri waktu selama sebulan, bila juga tidak menyetor, bendaharawan tersebut akan kita pemeriksa. Ingat jika sudah memasuki proses pemeriksaan, maka semua dokumen dapat disita, termasuk membuka lemari dan laci serta memasuki ruang tertentu,” kata dia.

Ia mengatakan, di Aceh ada 24 bendaharawan umum, satu di pemerintahan provinsi dan 23 di pemerintahan kabupaten/kota akan senantiasa diawasi dan diperiksa.

Sebab selama ini pengawasan terhadap bendaharawan dari sekretaris daerah, Bawasda, BPKP dan inspektorat masing-masing kabupaten/kota tidak pernah dilakukan terhadap “raja kecil” ini.

Karena itu, Kanwil DJP Aceh akan melakukan semacam perubahan metode atau SOP pengawasan terhadap bendaharawan di Aceh, sehingga tak ada ruang menggelapkan pajak.

Menurut dia, selama ini ketentuan yang sudah jelas tidak dijalankan bendaharawan. Seperti, banyak uang pajak proyek pemerintah disimpan dulu, baru disetor di kemudian hari.

“Nantinya, pajaknya dibayar dulu, baru sisanya diserahkan kepada kontraktor. Jadi sewaktu pembayaran kepada kontraktor sudah ada dan harus dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dibayarkan,” sebut Muhammad Haniv.(*/ha/cqi)

Belum ada komentar

Berita Terkait

Kiat Lulus Ujian SNMPTN