Banda Aceh — Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, didampingi Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSJ Aceh, Muhammad Syafii, SKM, MKM, menyerahkan sebanyak 12 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Lingkungan RSJ Aceh. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Malahayati RSJ Aceh, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat eselon III dan IV serta jajaran pegawai bagian kepegawaian RSJ Aceh.
Dalam sambutannya, Direktur RSJ Aceh mengingatkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK agar dapat menunjukkan peningkatan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kinerja harus lebih baik dibandingkan saat masih menjadi pegawai kontrak. Status boleh berubah, namun tanggung jawab dan dedikasi dalam bekerja harus semakin meningkat,” tegas dr. Hanif.
Ia menambahkan bahwa perubahan status kepegawaian merupakan bentuk kepercayaan dan apresiasi dari pemerintah, sehingga harus dibarengi dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi para PPPK Paruh Waktu untuk semakin memperkuat integritas, disiplin, serta loyalitas dalam mendukung pelayanan kesehatan jiwa di Aceh.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan dan para penerima SK. (*)

Belum ada komentar