PENGHUJUNG tahun 2020 lalu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Aceh telah merekomendasikan sejumlah cagar budaya yang ada di Kota Sabang, agar terlindungi dan terjaga dari kerusakan.

TACB yang ada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh ini menilai ada sekitar 23 situs cagar budaya yang ada di Kota Sabang untuk masuk dalam rekomendasi penetapan.

“Seperti kita ketahui, hampir setiap sudut Kota Sabang terdapat banyak benda cagar budaya, baik peninggalan masa silam hingga era peninggalan masa penjajahan Jepang,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, Jumat (8/1/2021).

Jamaluddin juga menyebutkan, dari pendataan yang telah dilakukan, ada 106 cagar budaya yang ada di Kota Sabang yang perlu dilindungi dan perlu untuk dirawat.

“Benda-benda tersebut memiliki nilai penting bagi sejarah Aceh pada masa penjajahan Jepang semisala benteng, ada juga makam ulama dan sultan Aceh yang di Sabang,” sebutnya.

Hal tersebut, kata Jamaluddin, tentu menjadi perhatian khusus Disbudpar Aceh, mengingat Kota Sabang adalah salah satu tujuan destinasi wisata unggulan Aceh yang ramai dikunjungi oleh wisatawan nusantara dan mancanegara.

Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh Evi Mayasari, menambahkan, selain Kota Sabang, TACB Provinsi Aceh yang ada sejak 2018 telah merekomendasikan penetapan 14 situs di Aceh Utara pada tahun 2019 lalu, hingga kini ada 34 rekomendasi penetapan situs yang telah dilakukan oleh TACB Provinsi Aceh.

“Kita juga mengupayakan untuk kabupaten/kota di Aceh agar dapat mendaftarkan cagar budaya atau situs-situs prioritas dimasing-masing daerah ke dinas pariwisata atau kebudayaan, guna kelestarian cagar budaya kabupaten/kota,” ujar Evi.