Tapaktuan – Tujuh unit kenderaan roda dua milik Pemkab Aceh Selatan hak Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) yang masih digunakan PNS yang bukan bertugas di dinas tersebut, terpaksa ditarik karena sudah lama tidak dikembalikan.

Penarikan ketujuh kenderaan tersebut melalui pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja, dibenarkan Ismail Us, S.Pd Sekretaris Distanak Minggu (21/3/2010) di Tapaktuan. Menurut Ismail, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendekatan agar kenderaan itu dikembalikan, namun usaha itu tidak mendapat respon, Kemudian Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/345/2010 tertanggal 08 Maret 2010 tentang permintaan pengembalian tujuh unit kenderaan dinas roda dua ke Distanak.

Kenderaan yang diminta kembali sesuai daftar yang terlampir dalam surat bupati adalah: GL MAX BL 2048 TB, GL MAX BL 2049 TB, Supra X 125 D BL 2103 TB, Supra Fit BL 2593 TB, Supra Fit BL 2586 TB, Honda Supra BL 2249 TB dan Mega Pro BL 2950 RA.  “Dinas kami sudah sangat membutuhkan kenderaan- kenderaan tersebut demi kelancaran tugas dan operasional dilapangan,” kata Ismail.

Selain bertujuan menertibkan barang dan asset milik daerah sebagaimana yang dipapar anggota PPRK Aceh Selatan pada sidang Paripurna APBK belum lama ini, tambah Ismail, juga mengacu kepada Permendagri nomor: 17 tahun 2007 tentang teknis pengelolaan barang milik daerah dan pembantuan pengelolaan barang milik daerah merupakan tanggungjawab pengkoordinir penyelenggaraan milik daerah yang ada pada SKPD.

Sementara itu, Risman kasstaf Satpol PP Aceh Selatan mengatakan penarikan tujuh unit kenderaan dinas roda dua operasional Distanak yang masih digunakan PNS bukan bertugas di kantor itu, telah dilaksanakan, “ namun ada dua unit yang masih berada di kecamatan dan akan ditarik segera,”  bebernya.(*/kha/ian)