Sabang – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Sabang, Yasir Arafat sejak tiga tahun terakhir tidak masuk kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga kabur setelah menempuh pendidikan khusus anastesi (bius) yang dibiayai Pemerintah Kota Sabang pada 2006.

Yasir Arafat telah melanggar perjanjian dan mengangkangi aturan pemerintah (PP) 30 tahun 1980,  tentang disiplin PNS. Dalam perjanjian dengan Pemko setempat, dokter itu diharuskan mengabdi di Sabang setelah selesai dari pendidikan.

Menurut informasi diterima, Pemko Sabang terkesan tidak bertindak apapun terkait status dan pelanggaran yang dilakukan dokter tersebut. Bahkan, gaji dokter itu juga masih mengalir setiap bulannya ke kas RSU Sabang.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sabang Irfarni mengaku status dokter tersebut masih PNS di RSU Sabang, namun pihaknya tidak bisa bertindak karena kewenanganya sebatas administrasi pegawai.

“Kepala SKPD nya yang lebih berhak menindak yang bersangkutan, kalau kita hanya sebatas kelengkapan adninistrasinya saja,” tandasnya, kemarin.

Irvani juga mengakui hingga saat ini gaji Yasir Arafat masih ditangani pihak rumah sakit, karena yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pegawai di RSU setempat.

“Untuk menindak kita harus berpedoman pada PP 30 tahun 1980, namun itu harus berdasarkan laporan dari Kepala SKPD yang bersangkutan,” tambah Irfani.

Direktur RSU Sabang Dr Zuhar Elisa menuturkan pihaknya sudah menyurati Yasir Arafat pada 2009, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

“Saat itu Dirut RSU Sabang masih dr Ali Imran, kita minta dia untuk kembali tapi sampai saat ini kita masih menunggu jawabanya,” tegas Zuhar didampingi Ketua DPRK Sabang Abdulmanan.

Zuhar Elisa mengakui gaji bulanan Yasir Arafat masih tersimpan di kas RSU dan sempat diusul untuk dikembalikan ke kas daerah,  namun hal itu ditolak BKPP Sabang karena tidak mempunyai alasan dasar pengembalian.

“Gajinya masih ada sama kita dan tidak pernah diambil oleh yang bersangkutan,” tukasnya.

Bentuk Pansus

Ketua DPRK Sabang Abdulmanan yang mengaku belum menerima laporan pelanggaran yang dilakukan dokter tersebut, meminta RSU dan Pemko Sabang segera menyurati dewan agar masalah ini segera ditindaklanjuti.

“Saya baru tahu masalah ini, sebelumnya memang ada laporan namun masih secara lisan. Karena itu kita minta pihak terkait termasuk RSU melaporkan secara tertulis kepada dewan agar masalah ini bisa kita bahas bersama,” tegasnya.

Abdulmanan menyatakan kesiapan pihaknya membentuk tim atau meminta Komisi D DPRK Sabang turun tangan jika masalah ini dinyatakan melanggar aturan dan banyak merugikan daerah.(*/ha/crz)