Banda Aceh – Empat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh menggelar  pertemuan dengan unsur Pemerintah Aceh di Ruang Serbaguna Gubernur Aceh, Selasa (30/3/2010).

Pertemuan empat legislator dari jalur independen itu, yakni Ahmad Farhan Hamid, T Abdurrahman BTM, Bachrum Manyak dan Mursyid guna menyerap informasi berbagai permasalahan di Aceh.

Beberapa permasalahan yang muncul dalam pertemuan tersebut, di antaranya terkait  tidak bersertifikatnya ribuan hektar tanah waqaf dari masyarakat Aceh di Departemen Agama, tingginya angka antrian calon jamaah haji, serta minimnya penghasilan asli daerah dari sektor zakat dan infak.

Kakanwil Depag Aceh Abdurrahman TB yang ikut pada pertemuan itu mengatakan, ribuan hektar tanah wakaf di Aceh tidak masuk ke Kandepag Aceh karena tidak adanya sertifikat dari Pemerintah Aceh untuk diserahkan ke Badan Harta Agama (BHA).

Sehingga, kata Abdurrahman, banyak tanah waqaf yang hilang akibat digugat kembali para keturunan pewaqaf tanah.

“Kalu ini terus terjadi, semua tanah waqaf di Aceh yang seharusnya menjadi milik pemerintah menghilang begitu saja,” lapor Abdurrahman kepada DPD.

Abdurrahman juga menyampaikan daftar antrian jamaah haji Aceh hingga yang sudah mencapai 32.000 orang. Hal itu, kata dia, akibat tidak ditambahnya kuota oleh Pemerintah Pusat ke Aceh.

“Hanya 3600 kuota yang disetujui.  Karenanya kami meminta DPD mengusulkan penambahan kuota calon haji Aceh,” pintanya lagi.

Sementara T Mukhtaruddin dari Baitul Mall Aceh melaporkan, Penghasilan Asli Daerah (PAD) Aceh dari sektor zakat dan infak masih lemah akibat masih banyaknya pengusaha Aceh diharuskan menyetor pajak lebih tinggi ke Dirjen Pajak (DJP).

Dia merincikan, pada 2009 PAD Aceh dari hasil zakat Rp172 miliar lebih, sementara sektor infaq sebesar Rp19 miliar.

“Jika angka persentase infaq dinaikkan menjadi 2,5 persen, sudah berapa besar PAD Aceh didapat dari sektor ini,” ungkapnya.

Mukhtaruddin mengharapakan DPD menyampaikan kepada DJP untuk tidak mengambil persentase pajak agar Baitul Mal yang telah diwariskan dalam UU nomor 11 tahun 2006 benar-benar terealisasi dengan baik.

“Kami lihat pak gubernur tidak sanggup meyakinkan Ditjen Pajak. Karenanya kami minta kepada DPD untuk meyakinkan itu,” pintanya.

Sementara Saifuddin Abdurrahman, Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh mengatakan saat ini kapasitas tampung RSJ masih sedikit sehingga sulit menyukseskan program bebas pasung 2010. Dia sangat mengharapkan adanya bantuan dari Pemerintah Pusat.

”Begitu juga dengan pasien yang terkena dampak narkotika agar dipisah dengan pasien yang sakit jiwa lainnya,” ungkapnya sembari menyerahkan rekomendasinya kepada para anggota DPD.

Hadir dalam acara itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wagub Aceh Muhammad Nazar, Sekda Aceh Husni Bahri TOB, Kapolda Aceh  Irjen Adityawarman, Kajati Aceh Halili Thoha, dan perwakilan Kodam IM serta semua utusan SKPA di Aceh. (*/ha/min)