Bireuen – Dua pelajar dari sebuah SMA ternama di Kota Bireuen dan satu pemuda diciduk personel Tim Elang Polres Bireuen dalam penggerebekan di dua lokasi terpisah di kawasan Kecamatan Kuala dan Kota Juang.

Kapolres Bireuen AKBP T Saladin SH melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Gunawan SH MM, Minggu (18/4/2010) mengatakan, ketiga tersangka diamankan Rabu lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 0,7 gram sabu-sabu.

“Penangkapan dua pelajar dan satu pemuda tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan,” kata dia.

Para tersangka adalah MHP, 17 tahun, status pelajar SMA, warga Desa Lhok Awe-Awe, Kecamatan Kuala, Bireuen, sementara MF, 18, warga Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, serta KF, 18, pelajar SMA, warga Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.

Kronologis penangkapan, sebut Raja Gunawan, polisi mencurigai dua pengendara sepeda motor, yakni MHP dan MF yang melintas di Jalan Kuala Raja. Lalu, polisi menghentikan sepeda motor tersebut.

“Saat keduanya diperiksa, didapatkan kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,7 gram,” ujar Raja seraya mengatakan anggota Tim Elang terus melakukan pengembangan terhadap keduanya.

Dari pengakuan keduanya diketahui kalau sabu tersebut dibeli dari KF seharga Rp200 ribu. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap KF setengah jam kemudian di kawasan Desa Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen.

MHP dan MF mengatakan, mereka membawa sabu atas suruhan Da, 17, warga Desa Pulo Kiton, Kota Juang, Bireuen. Mereka menerima suruhan Da, kini masuk DPO polisi karena diiming-imingi uang Rp20 ribu.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup denda maksimal Rp10 miliar.(ha/del)