Jakarta — Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-kacangan, Minyak Sayur Turki menyesalkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) sebesar 20 persen terhadap tepung terigu impor mulai 12 Desember 2012.

“Hal ini sangat disayangkan bahwa pihak berwenang di Indonesia memutuskan untuk menerima rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang bias, tidak adil dan menentang semua aturan dan peraturan World Trade Organization (WTO),” kata Ketua Asosiasi Eksportir Produk Gandum, Kacang-kacangan, dan Minyak Sayur Turki, Turgay Unlu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/12).

Dia mengatakan, pihaknya telah meninjau dan menganalisis pemberitahuan KPPI ke WTO, dan sebenarnya hal itu hanya menguatkan keyakinan Central Anatolian Exporters Unions (OAIB) bahwa investigasi ini tidak berdasar sejak semula. Berdasarkan notifikasi WTO menurut dia, penjualan, produksi, produktivitas, pemanfaatan kapasitas dan tenaga kerja telah meningkat secara signifikan bahkan lebih mendukung para pengadu bila dibandingkan dengan keluhan awal.

“Kami bingung bagaimana suatu otoritas yang kredibel dapat mengungkapkan adanya kerugian ketika penjualan dan produksi dari para pengadu meningkat lebih dari 400 persen, kapasitas, pemanfaatan kapasitas, tenaga kerja, dan pemanfaatan kapasitas mereka semua meningkat di atas 150 persen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, menarik ketika KPPI hanya memilih dan berfokus pada empat perusahaan yang baru berdiri dengan pangsa pasar yang sedikit untuk menghentikan impor terigu ke Indonesia daripada berfokus pada keseluruhan industri terigu.

Unlu ingin mengingatkan hal itu adalah pelanggaran aturan WTO ketika kerugian tersebut jika ada harus dialami oleh seluruh industri, bukan empat produsen kecil dengan pangsa pasar kurang dari 10 persen saja.

Selain itu, menurut dia, tidak ada hubungan kausal yang terungkap antara impor dan kerugian dari para produsen dalam kondisi yang dianggap “kritis”.

“Ketika kami membaca pemberitahuan KPPI kepada WTO kami berpikir bahwa kami sedang membaca siaran pers Aptindo pada bulan November. Mereka begitu sejalan,” katanya.

Unlu mengundang pihak berwenang di Indonesia untuk melihat kasus ini dengan hati-hati karena penuh dengan penemuan dan fakta yang terdistorsi. (ant)