banjir dan longsor
Kondisi jalan di Gunung Kulu, Aceh Jaya, Senin (3/11/2014). Terlihat material lumpur dari gunung tumpah memenuhi badan jalan. (Foto twitter @R_Achbar)

MUSIBAH longsor dan banjir yang melanda tujuh kabupaten di Aceh ditetapkap sebagai bencana provinsi oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah rapat di Meuligoe Gubernur, Minggu (2/11/2014) malam.

Kepala Humas Pemerintah Aceh Mahyuzar menyebutkan, Gubernur Aceh telah menginstruksikan instansi terkait untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor.

“Beliau sudah ambil alih, dalam arti kata, bencana banjir dan longsor itu sudah menjadi bencana provinsi,” ujar Mahyuzar seperti dilansir oleh acehkita.co, Senin (3/11/2014) sore.

Setelah ditetapkan sebagai bencana provinsi, Pemerintah provinsi Aceh yang akan menangani pelbagai dampak akibat bencana tersebut. “Jika selama ini ada bencana menjadi kewenangan daerah tingkat dua, kini kewenangan itu akan dilakukan oleh provinsi, yang bekerjasama dengan daerah tingkat dua,” sebut Mahyuzar.

Longsor di Gunong Paro menyebabkan jalur transportasi yang menghubungkan Banda Aceh dengan daerah di pesisir barat dan selatan Aceh lumpuh total. Selain longsor, Badan Penanggulangan Bencana Aceh menyebutkan, tujuh daerah dilanda banjir meliputi Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.[]