Rental Mobil (Ist)GUNA menghadapi kecenderungan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan harga terjangkau, harga mobil dipatok Rp 95 juta. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Menteri Perindustrian yang ditandatangani pada 1 Juli 2013.

Adapun kendaraan yang dimaksud oleh Permenperin yaitu kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 (satu) gandar penggeral (4×2). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 pemerintah mengenakan pajak 0% (nol persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon.

Dikutip dari laman setkab.go.id, patokan harga kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau tersebut menggunakan tambahan merek Indonesia, model dan logo yang mencerminkan Indonesia. “Besaran harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta) berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Mereka,” bunyi Pasal 2 Ayat (1c) Permenperin itu.

Besaran harga sebagaimana dimaksud merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran harga ini dapat disesuaikan apabila terhadi perubahan-perubahan pada kondisi/indikator ekonomi yang dicerminkan dengan menggunakan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku.

Selain itu, besaran harga dapat disesuaikan apabila KBH2 menggunakan teknologi transmisi otomatis; dan atau menggunakan teknologi pengaman penumpang.[]