Banda Aceh — Banyak PNS yang berharap libur Idul Fitri 1433 H diperpanjang hingga Jum`at, 24 Agustus 2012. Apa mau dikata, pemerintah jauh-jauh hari menetapkan bahwa libur (cuti bersama) hanya sampai tanggal 22 Agustus saja, tanggal 23 dan 24 Agustus PNS wajib kembali masuk kantor sebagaimana biasa.

Adalah Inspektur Jenderal Kementerian Agama yang mewanti-wanti supaya PNS Kemenag adapat menerapkan disiplin dengan ketat, khususnya terkait dengan jadwal masuk kerja pasca Idul Fitri 1433 H / 2012 M.

Dalam surat edarannya Nomor : IJ/Kp.08.2/0733/2012 tertanggal 14 Agustus 2012 yang dirilis laman http://bengkulu.kemenag.go.id, bagi PNS yang tidak hadir satu hari pada tanggal 23 atau 24 Agustus 2012 tampa keterangan yang jelas diekanakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun.

Sedangkan yang tidak hadir selama dua hari, sanksinya adalah penundaan kenaikan pangkat / golongan selama satu tahun.

Sebagaimana instruksi Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Bharul Hayat beberapa waktu lalu, supaya pimpinan lembaga dan instansi di jajaran kemenag untuk memantau kehadiran pegawai di lingkungan kerjanya dan melaporkannya kepada Insprktorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta. (KemenagNews)