Langsa – Vincent Wong, warga negara Malaysia yang ditahan pihak Imigrasi Langsa ternyata calon investor perkebunan kelapa sawit yang masuk ke Kabupaten Aceh Tamiang. Ia datang bersama rekannya Abdullah yang kemudian menipunya.

Abdullah setelah menarik uang darinya sebesar 33.000 ringgit Malaysia dengan dalih sebagai dana pengurusan lahan sawit. “Paspor dan kamera digital saya juga dibawa lari Abdullah,” ungkap Vincent, Kamis (6/5/2010)  di ruang kantor Imigrasi Langsa. Vincent juga menyatakan, semua dokumen yang diperolehnya seperti KK, KTP dan akte kelahiran diurus oleh Abdullah yang dikenalnya sudah dua tahun di Malaysia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Ridwan manurung melalui Kasilintuskim, Akmal menjelaskan, Vincent adalah warga Malaysia yang berdomisili di Swite-10 Wisma Nusantara, jalan Panglima Ramlie, Kuala Lumpur. “Kita tangkap ketika yang bersangkutan akan mengurus paspor SPRI dengan membawa dokumen seperti KTP, KK dan akte kelahiran asal Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Disebutkannya, dari hasil keterangan yang diperoleh pihaknya, nama yang digunakan di Malaysia adalah Vincent Wong, sementara ketika di Langsa menjadi Vincent Wijaya sebagai tertera dalam KK, KTP dan akte kelahiran yang dikeluarkan isntansi terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. “Vincent masuk ke Aceh melalui Batam pada 3 Mei 2010 lalu yang selanjutnya melalui Medan,” jelasnya.

Kecurigaan Imigrasi terhadap Vincent bahwa dirinya adalah warga asing pertama dari dokumen yang diajukan terlihat masih baru dan hasil wawancara dirinya mengaku sudah memiliki paspor Malaysia. “Setelah itu langsung kita lakukan penahanan guna pengusutan lebih lanjut. Namun, paspor Malaysia Vincent belum kita peroleh karena dibawa kabur oleh temannya Abdullah warga Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.

Kini Imigrasi Langsa bekerja sama dengan aparat Kepolisian Polres Langsa dan Tamiang untuk memburu Abdullah yang kini telah buron. Sementara untuk Vincent Wong dikenakan pasal 55 dan 39 keimigrasian tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp10 juta. “Jika paspor Malaysia Vincent sudah kita temukan, maka akan segera kita lakukan deportasi kenegara asal,” pungkas Akmal.(*/sri)