Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan wilayahnya tertutup bagi pendatang baru yang tidak punya keahlian atau ketrampilan apapun.

Namun, warga daerah wajib mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang berlaku selama 1 tahun terhitung 14 hari setelah lebaran.Setelah berakhir masa berlaku SKDS, warga daerah wajib mengurus surat pindah menjadi warga DKI.

“Kota Jakarta tertutup bagi pendatang baru yang tidak punya keahlian atau keterampilan apa pun mengadu nasib di ibukota,” tegas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dikutip Antara, Senin (13/08).

Ia mengatakan, Pemprov DKI telah melakukan pendekatan bersama beberapa pemerintah daerah yang menjadi kantong arus migrasi untuk mengantisipasi lonjakan pendatang baru.

Pendekatan dilakukan untuk menyampaikan sosialisasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika akan mengadu nasib ke Jakarta.

“Kota Jakarta ini bukan kota tertutup, kalau bagi warga yang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, saya kira tidak ada masalah. Namun kalau tidak memenuhi aturan kualifikasi tersebut dan akhirnya menjadi beban bagi Jakarta, saya kira ini harus diosialisasikan secara baik,” jelas Fauzi.

Ia mengaku, pendekatan kerja sama dengan daerah lain sudah membuahkan hasil yang cukup positif, yaitu jumlah pendatang baru semakin menurun tiap tahun.

Penurunan juga disebabkan semakin banyak dan berkembangnya pembangunan di daerah-daerah asal migrasi. Misalnya, semakin baiknya infrastruktur, banyaknya proyek pembangunan di kampung asal sehingga warga tidak mudah tertarik untuk pindah atau mengadu nasib ke Jakarta.

“Namun bukan berarti Pemprov DKI tidak melakukan apa pun. Tapi harus terus dilakukan monitoring pendataan warga yang mudik dan arus balik. Sehingga bisa ditekan lonjakan pendatang baru, bahkan bisa menurunkan kembali.”

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, pendatang baru tahun 2010 mencapai 59.215 orang.Pada 2011, turun menjadi 51.875 orang. Diperkirakan pada tahun ini juga akan turun menjadi 46.155 orang.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Purba Hutapea mengatakan secara rutin pihaknya menggelar penertiban administrasi kependudukan (adminduk).

Sebelum Lebaran, pihaknya sudah menggelar opersi yustisi kependudukan (OYK) sebanyak dua kali, dan rencananya pasca Lebaran akan digelar tiga kali OYK.

Sebelum menggelar OYK pasca Lebaran, Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan membagikan brosur, leaflet dan seruan Gubernur yang menyatakan Jakarta sudah padat, lebih baik ke datang ke daerah-daerah pertumbuhan industri lainnya.”Brosur, leaflet dan seruan gubernur akan kami bagikan mulai H-7 hingga H-1 Lebaran.”

Lalu, lanjut Purba, H+7 ditambah 14 hari lagi pendatang baru masih diberikan kesempatan tinggal di Jakarta. Setelah itu, pihaknya akan melakukan OYK putaran pertama. Bagi warga yang tidak menunjukkan KTP atau SKDS maka akan dikenakan tindak pidana ringan.

Sebab berdasarkan aturan adminduk, pendatang diberikan kesempatan tinggal 14 hari di Jakarta, setelah itu harus mengurus SKDS yang hanya berlaku satu tahun. Selanjutnya harus mengurus surat pindah dari daerah asalnya ke Jakarta. (pelitaonline.com)