Seputaraceh

Jang-Ko Siap Berperkara di Pengadilan

Takengon, Seputar Aceh – Kuasa hukum Idrus Saputra dan Hamdani dalam kasus gugatan Pemkab Aceh Tengah atas tuduhan pencemaran nama baik mengatakan, bahwa pihaknya siap maju ke pengadilan bila Pemkab Aceh Tengah dalam hal ini bupati meneruskan perkara tersebut ke tingkat pengadilan.

“Sebab data-data yang miliki LSM Jang-Ko menerangkan secara jelas kekisruhan data jumlah penduduk 203.628 jiwa yang mengakibatkan bertambahnya lima kursi DPRK Aceh Tengah priode 2009-2014 menjadi 30 kursi,” kata Rahmat Hidayat, kuasa hukum Idrus Saputra dan Hamdani, Senin (21/12).

Rahmat juga mengatakan bahwa jumlah kursi DPRK pada priode 2004-2009 adalah 25 kursi.  Data-data terbaru, LSM Jang-Ko itu menunjukan bahwa, data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Tengah adalah 180.299 jiwa, tertanggal 2 Maret 2009,  dan data dari Dinas Kependudukan adalah 192.938 jiwa, tertanggal 25 Maret 2009.

“Dengan data yang kita miliki, kami siap untuk buka-bukaan di pengadilan. Segala kebobrokan Pemkab Aceh Tengah selama ini akan bongkar dan mungkin ini awalnya,” kata Rahmat.

Selain itu Rahmat juga mengatakan khawatir dengan perkara yang dihadapi LSM Jang-Ko. Sebab LSM anti korupsi itu sedang melaksanakan beberapa program. Salah satunya, program Regulation Impact Assesment yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah. Di mana Jang-Ko memfasilitasi Pemkab Bener Meriah untuk mereview qanun-qanun menyangkut dunia usaha yang dampaknya kepada masyarakat luas yang ada di Bener Meriah.

“Oleh karena ada aduan tersebut, maka secara otomatis kerja-kerja LSM Jang-Ko yang untuk kepentingan masyarakat tersebut akan terhambat pelaksanaannya bahkan batal terlaksana,” kata Rahmat. [sa-qm]

Belum ada komentar

Berita Terkait