Meulaboh, Seputar Aceh- Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Aceh Barat, mengancam akan melaporkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak kejaksaan, jika tak serius dalam melakukan upaya pengembalian uang daerah yang dinilai belum dikembalikan ke kas daerah, dan masih terdapat penyelewengan pengelolaan keuangan.

Hal tersebut diungkapkan dalam butir-butir pernyataan sikap JMS, Jumat (23/10), yang diterima Seputar Aceh dalam siaran pers, terkait rencana bupati setempat yang akan memangkas anggaran belanja pada sektor publik untuk mangatasi defisit anggaran daerah tersebut.

Butir-butir penyataan dan solusi tersebut di antaranya, dalam pemangkasan anggaran belanja pada sektor publik, sebagaimana pernyataan Bupati Aceh Barat melalui media massa beberapa waktu lalu, pemerintah diminta untuk tidak mengurangi anggaran pelayanan dasar terutama pada sektor perekonomian rakyat, pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sesegera mungkin pengembalian kerugian keuangan daerah yang belum masuk ke kas daerah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2008.

Mengurangi Belanja Tidak Langsung (BTL) atau operasional pegawai yang membebankan keuangan daerah dan alokasi anggaran yang bukan menjadi kewajiban pemerintah secara mutlak, seperti tunjangan prestasi kerja (TPK) dan alokasi untuk instansi vertikal.

Dalam pemberian TPK, harus berdasarkan standar anggaran berbasis kinerja, bukan diberikan secara merata kepada setiap pegawai tanpa ada sebuah mekanisme yang jelas, sebagaimana yang dilakukan pemerintah kabupaten saat ini.

Mempublikasikan jumlah Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun 2008 agar masyarakat Aceh Barat mengetahui berapa Silpa, sehingga dapat diprediksi berapa sebenarnya angka pasti dari kekurangan anggaran APBK Tahun 2009.

Di butir lain, JMS menuntut upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran daerah harus objektif, efektif dan efesien dengan memperhatikan prinsip dan azas yang dianut dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Jika Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak serius dalam melakukan upaya pengembalian uang daerah yang masih belum dikembalikan ke kas daerah dan masih terdapat penyelewengan pengelolaan keuangan, JMS mengancam akan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak kejaksaan. [sa-jmg]