Sigli, Seputar Aceh – Kasus pemukulan tahanan titipan Polres Pidie, di Rumah Tahanan (Rutan), Sigli oleh empat sipir beberapa waktu lalu berakhir damai. Perdamaian itu dilakukan sesuai kesepakatan antara keluarga korban, pelaku dan penasehat hukum tersangka.
Kepala Rutan Sigli, Badaruddin Minggu (6/12), mengaku perdamaian itu atas dasar suka sama suka. Artinya tanpa ada paksaan dari pihak lain. Bahkan keluarga korban dengan senang hati mencabut perkara di kantor polisi. “Masalah ini sudah clear dan tidak ada persoalan lagi,” jelasnya.
Sebelumnya empat sipir Rutan Sigli 25 November 2009 pukul 20.15 WIB telah menganianya Azhari Bin Yunus, salah seorang tersangka pencabulan warga Pidie Jaya yang dititipkan polres Pidie.
Pada malam hari empat sipir antaranya, Yusnaidi Bin A. MAjid, Kamaruddin bin Abubakar, Harun Ali bin Ali Ibrahim dan Jafaruddin bin Zakaria, menyiksa korban hingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU), Sigli.
Pada tanggal 26 November lalu, keempat sipir itu, setelah menerima laporan dari keluarga korban langsung diciduk polisi dan ditahan. Mereka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut Kepala Rutan, semua biaya kerugian yang dialami korban ditanggung pihaknya, setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, empat sipir kembali bekerja di Rutan seperti biasa. Sedangkan tersangka kasus pencabulan juga kembali masuk Rutan.
“Ini pengalaman kami, biasanya tidak pernah terjadi pemukulan terhadap tahanan, dan ini di luar kontrol saya,” tegasnya.[sa-amr]
Belum ada komentar