Langsa, Seputar Aceh – Berkas perkara penganiayaan terhadap Sudirman, wartawan koran Analisa, yang menjerat seorang pejabat pemerintahan di Kota Langsa, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (15/10) siang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Ajun Komisaris Polisi Galih Indragiri, mengatakan berkas perkara ini diserahkan ke kejakasaan setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dan tersangka Kepala Bidang Bantuan Sosial, Sahar (47 tahun), warga Peukan Langsa.

Saksi yang diperiksa yakni M Syafrizal, Thaleb, Sulaiman Bardan, Sudirman, Zuharia, Suhartini dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Langsa, Baharuddin.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers subsider pasal 351 subsider pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum di Kejari Langsa, Irvon, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut.

Penganiayaan Sudirman terjadi pada 3 September silam, bermula ketika ia hendak mengonfirmasi jumlah pengangguran di Langsa ke dinas terkait. Di kantor tersebut, ia menghadap Bahardin Halim, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk. Bahardin mengarahkan agar wartawan mengonfirmasi masalah tersebut ke Kepala Bidang Tenaga Kerja.

Sudirman dan rekannya, Safrizal, wartawan koran lain, menemui Kabid Tenaga Kerja. Ketika wawancara berlangsung, dari ruang lain terdengar suara gaduh. Dua wartawan tersebut menuju ke ruang sebelah dan melihat wartawan lain sedang bertengkar dengan Kabid Bansos di dinas itu, Sahar.

Sudirman kemudian memotret perkelahian itu dengan kamera digital, tapi Sahar memaksa Sudirman menghapusnya. Dengan cara memiting leher Sudirman, Sahar memaksa wartawan itu menghapus gambar. Merasa terancan, Sudirman pun menghapusnya. [sa-smi]