Banda Aceh – Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, Senin (29/3/2010) melaporkan dugaan kecurangan Ujian Nasional (UN) 2010 di Aceh ke Menteri Pendidik Nasional (Mendiknas) di Jakarta. Laporan itu diharapkan dapat mengubah acuan UN dari standar kelulusan nasional untuk menjadi standar pemetaan pendidikan antar provinsi di nusantara.

“Kita harap Mendiknas mengubah acuan untuk UN dari standar kelulusan nasional untuk menjadi standar pemetaan pendidikan antar provinsi,” ucap Ketua Dewan Presedium Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Sayuthi Aulia, kemarin.

Menurutnya, beberapa temuan kecurangan yang dilaporkan ke Mendiknas, yaitu proses penyimpanan soal di sekolah-sekolah sub rayon seperti di Kota Banda Aceh. Seharusnya, soal tersebut disimpan di kantor Polsek seperti arahan Mendiknas agar terhindari dari kebocoran soal.

“Kita juga melaporkan proses penyerahan soal dari sekolah Sub Rayon ke sekolah sekolah tempat ujian yang tidak dikawal oleh pengawas atau pemantau independen di beberapa kabupaten. Ini kita anggap sebuah kelalaian serius yang mengakibatkan terjadinya kebocoran soal di Aceh,”jelas dia lagi.

Hal lain, katanya, adalah izin membawa HP dan kertas berisi jawaban UN ke ruang ujian oleh pengawas dan guru. Hampir tiap sekolah di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Bireun, dilaporkan siswanya membawa HP ke ruangan tapi tidak ada teguran dari pengawas.

“Ini yang kita nilai kecurangan ini turut melibatkan semua pihak. Seharusnya pengawas bisa memeriksa HP siswa di dalam ruangan tetapi ini tidak dilakukan nya,” ungkap sayuthi.

Dirinya berharap laporan tersebut bisa menguatkan data dari laporan serupa dari daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.(*/ha/crd)