Seputaraceh

Kemenhut Investasi Kematian Harimau Sumatera

Kemenhut Investasi Kematian Harimau Sumatera
Kemenhut Investasi Kematian Harimau Sumatera

Jakarta — Kementerian Kehutanan akan mencurahkan perhatian penuh terhadap penuntasan investigasi peristiwa kematian harimau Sumatra (Panthera tigris sumaterae) asal Aceh bernama Tengku Agam saat hendak dipulangkan pesawat menuju Aceh.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, beberapa waktu lalu mengatakan, tim khusus investigasi akan meneliti secara komprehensif mulai dari jajaran direksi sampai petugas lapangan yang bekerja saat musibah nahas terjadi.

“Ini merupakan amanat tegas dari Pak Menteri Kehutanan untuk menemukan yang bertanggung jawab,” tukas Darori.

Darori yakin hasil investigasi tersebut akan keluar maksimal dua bulan dari sekarang. “Saya yakin satu sampai dua bulan sudah bisa kita tahu siapa yang bertanggung jawab atas musibah tersebut,” ucap Darori.

Tim investigasi Kemenhut tersebut, menurut Darori, tidak bekerja sama dengan pihak manapun. “Kami bekerja sendiri. Semua anggota tim dari Kemenhut dan hanya diawasi oleh pihak Polri,” ujarnya.

Darori menegaskan, siapa pun yang bertanggung jawab akan dikenai Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Satwa yang Dilindungi. “Sesuai amanat UU tersebut hukuman yang dikenai ya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” sebut Darori.

Pada 2 Oktober, Tengku Agam bersama tiga satwa lainnya, yakni seekor siamang dan dua binturong (Arctictis binturong) diterbangkan menuju Jawa Timur yang direncanakan akan mengisi Jawa Timur Park II.

Setiba di Medan, seluruh satwa itu dikembalikan ke Aceh oleh pihak pesawat karena ada keluhan bau dari penumpang. (kbc/mi)

Belum ada komentar

Berita Terkait