Seputaraceh

Kemenparekraf: Klinik HaKI Untuk Lindungi Industri Kreatif

Kemenparekraf: Klinik HaKI Untuk Lindungi Industri Kreatif
Kemenparekraf: Klinik HaKI Untuk Lindungi Industri Kreatif

Jakarta – Pemerintah akan membentuk klinik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), untuk melindungi hak paten (merek) ataupun hak cipta pengusaha lokal.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengungkapkan adalah perlindungan atas hak cipta, hak paten, merek menjadi fokus pemerintah. “Itu bagian yang paling berharga dari ekonomi kreatif,” ujar Mari di Jakarta, rabu (25/4/2012).

Sehubungan hal tersebut, pemerintah akan membentuk Klinik HaKI untuk melindungi karya pengusaha-pengusaha lokal. “Kami juga akan bikin Klinik HaKI di kementerian kami, akan memfasilitasi UKM-UKM untuk bisa mengerti dan mendaftarkan barang-barang kerajinannya,” ungkapnya.

“Hak cipta ini penting karena dikhawatirkan ada saja yang mengambilnya, sehingga yang menciptakan awalnya tidak bisa menjual dengan mereknya sendiri,” tambahnya.

Ia mengakui, hingga saat ini masih sedikit pengrajin atau pengusaha yang mendaftarkan produk mereka untuk memperoleh hak cipta. “Memang sosialisasi kita harus besar-besaran, karena pertama, mereka tidak paham. Kedua walaupun paham, belum tentu tahu caranya untuk memperoleh hak cipta,” tutur Mari Elka.

Beberapa hak cipta yang akan menjadi fokus untuk dilindungi adalah hak cipta musik, film, animasi, desain, serta kuliner. “Kuliner baru kita kembangkan. Ini kami mempelajari bagaimana mengembangkan kuliner. Kita lagi berpikir bagaimana membuat standar dan set menu yang bisa kita gunakan dalam berbagai hal, apakah itu bisa kita promosikan di dalam negeri dan luar negeri, kepada para tamu maupun restoran yg bisa kita kembangkan di luar negeri,” paparnya.

Rencananya, klinik HaKI tersebut akan mulai dibentuk pada semester II-2012. “Soal klinik HaKi sudah masuk dalam rencana anggaran kita (Kemenparekraf), mudah-mudahan semester II teralisasi.” (rus/inc)

Belum ada komentar

Berita Terkait