Langsa, Seputar Aceh – Polisi dari jajaran Polres Aceh Timur berhasil membebaskan korban penculikan yaitu Syahputra (21 tahun) dan Hendrik (19 tahun) warga Desa Paya Rengas, Kecamatan Inai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selain itu, satu orang pelaku juga berhasil ditangkap, Rabu (21/10).

”Penangkapan tersangka pelaku penculikan ini ZKN (17 tahun) warga Pesa Paya Maligoe Peurelak Kota, dilakukan oleh aparat saat tersangka sedang bernegoisasi dengan keluarga korban penculikan di salah satu tempat di Desa Bang Batee,” kata  Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman melalui Kasat reskrim AKP Isharyadi Fitriawan, Sik.

Dikatakan juga, ketika negoisasi antara penculik dengan keluarga korban, komplotan penculik hanya diwakili satu orang, yakni ZKN. Sementara lima lainnya menunggu di sebuah tempat. Komplotan penculik diperkirakan berjumlah enam orang. Bersenjata api, dua laras panjang  satu laras pendek.

“Saat ini lima kawanan itu telah kita masukan dalam DPO,” kata Isharyadi

Kasus penculikan itu berawal saat dua korban pergi berkunjung ke Peurelak setelah sebelumnya mendapat undangan dari seorang teman korban, Senin (19/10). Sesampai di tempat tujuan, korban kemudian digiring oleh enam pelaku ke dalam hutan. Pelaku kemudian menghubungi keluarga korban dan meminta uang tembusan sebesar Rp300 juta

Pada hari Selasa (20/10), salah seorng korban, Indra Syahputra berhasil meloloskan diri setelah melawan. Indra kemudian ditolong warga Desa Blang Batee sekitar pukul 10.00 WIB. Indra lalu melaporkan penculikan itu Polsek Peurelak Kota. [sa-sym]