Lhokseumawe, Seputar Aceh – Lembaga bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak Bupati Aceh Tengah mencabut laporannya di Kepolisian Aceh Tengah terhadap Koordinator I dan II LSM Jang-Ko, Idrus Saputra dan Hamdani.

Sebagaimana diketahui, Idrus Saputra dan Hamdani dilaporkan ke kepolisian setempat oleh Bupati Aceh Tengah dengan tuduhan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan di sebuah harian lokal dengan judul “Jumlah Penduduk Diduga Direkayasa” pada 28 Februari lalu.

“Kepolisian Aceh Tengah seharusnya bukan menetapkan tersangka dulu terhadap Idrus Saputra dan Hamdani, akan tetapi wajib melakukan pembuktian terlebih dahulu terhadap laporan dari Bupati Aceh Tengah,” kata Zulfikar, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Minggu (20/12).

Ia juga mengatakan, pemanggilan terhadap Idrus Saputra dan Hamdani (16/12) untuk memberi keterangan sebagai tersangka oleh Kepolisian Aceh Tengah merupakan bentuk penekanan. Pihak yang diduga bertanggungjawab atas penggelembungan jumlah penduduk di Aceh Tengah pada pemilu lalu berusaha membungkam dengan mengadukan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Zulfikar, padahal Pemerintah Aceh Tengah bisa menggunakan hak jawab di media sebagai mana yang diatur dalam UU pers, bukan malah melaporkan ke kepolisian.

“Akibat tindakan tersebut (melaporkan) maka pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya. Hal tersebut karena pemerintah Aceh Tengah telah mengangkangi hak sipil dari warga negara,” kata Zulfikar. [sa-qm]