Syamtalira Aron – Seorang pedagang sayur babak belur diamuk massa karena kedapatan hendak mencuri di sebuah satu rumah di Gampong Pulo, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (14/4/2010) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku bernama Dedek bin Hermansyah, 32, diketahui warga Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Dedek akhirnya diamankan ke kantor polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang melalui Kapolsek Syamtalira Aron AKP Tirta Nur Alam, Kamis (15/4/2010), mengatakan, menurut pengakuannya selama ini tersangka berjualan sayur di Pasar Inpres Kota Langsa.

Tujuan tersangka pulang ke Matangkuli untuk melepas rindu dengan ibu angkatnya. Dari Langsa sekira pukul 18.00 WIB,  ia menumpang angkutan umum jenis L-300, dan turun di jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Gampong Pulo, Kecamatan Syamtalira Aron.

Dengan berjalan kaki ia menuju Simpang Cibrek. Namun dalam perjalanan ia melihat sebuah rumah kosong berkonstruksi beton di samping Pesantren Nurul Falaq. Rumah itu milik Tgk Jamal, guru mengaji di pesantren itu.

Melihat kondisi rumah yang belum ditempati, timbul niat buruk tersangka. Ia memanfaatkan rumah tersebut sebagai tempat persembunyian guna menunggu larut malam untuk melakukan aksi maling.

Namun, naas bagi tersangka sebelum aksinya terpenuhi, ia keburu ditangkap warga yang sedari tadi mengintai gerak–geriknya yang mencurigakan.

“Setelah ditangkap warga, tersangka digiring ke pesantren untuk dimintai keterangan. Sejumlah warga yang gerah sempat memukuli tersangka hingga mengalami luka di kening dan luka memar di badannya,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan, saat dipukuli, tersangka tidak memberikan perlawanan. Sebab, tersangka mengaku takut melawan karena kalah banyak.

Untungnya, seorang warga langsung melerai amarah warga yang menghakimi tersangka. Setelah itu warga tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolsek. Sejumlah polisi pun meluncur ke lokasi kejadian.

Setelah diamankan polisi, tersangka langsung dilarikan ke puskesmas setempat guna menjalani pengobatan. “Lukanya tidak serius. Malam itu juga tersangka digelandang ke Mapolsek,” kata Tirta Nur Alam.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebuah obeng dan mata ketam. Barang bukti itu diduga hendak digunakan tersangka memperlancar aksi malingnya.(*/ha/zfl)