Jakarta, Seputar Aceh, Detiknews – Mantan Menteri Kesehatan RI Achmad Sujudi terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Ia didakwa telah merugikan negara dengan jumlah hingga Rp104,46 miliar.

Achmad  Sujudi terjerat kasus pengadaan alat kesehatan medik untuk kawasan Indonesia timur tahun 2003 silam. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama relasinya Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah memperkaya terdakwa Rp700 juta,” kata penuntut umum KPK Muhibuddin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Gunawan, Rinaldi, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, 32 Direktur atau kepala RSUD, PT Berca Indonesia juga ikut kecipratan uang dengan jumlah yang berbeda-beda. “Dapat merugikan keuangan negara hingga Rp104,45 miliar,” sebut Muhibuddin.

Achmad  Sujudi dan kuasa hukumnya berniat untuk mengajukan eksepsi untuk dakwaan itu. Saya dengar semua dan saya sebagai terdakwa akan membuat tanggapan,” ujar Sujudi usai sidang.

Achmad Sujudi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [sa-dtn]