Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyediakan 10 ribu hektare lahan untuk program repitalisasi perkebunan sawit atau plasma yang dikelola perusahaan bersama masyarakat guna peningkatan ekonomi rakyat.

“Pemeritah daerah menargetkan akan ada 10 ribu hektare lahan untuk membentuk kebun plasma. Artinya setiap perusahaan yang kemari harus ikut serta membantu peningkatan ekonomi rakyat,” kata Pj Bupati Nagan Raya Azwir di Meulaboh, Kamis (6/09).

Didampinggi Kepala Seksi Pengawasan dan Perluasan Area Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nagan Raya Akmaizal, Bupati menjelaskan, seluruh sisa area lahan baku yang tersedia akan sepenuhnya dimanfaatkan untuk dijadikan sumber peningkatan ekonomi rakyat dalam implementasi program repitalisasi.

Menurutnya, 20 persen dari hasil 64,387 ribu hektare garapan perusahaan beroperasi di wilayah ini merupakan salah satu sumber plasma yang diharapkan, sementara sisanya akan dimanfaatkan dari areal yang masuk dalam areal pengguna lain (APL).

Kata Akmaizal, dari 64.387 hektare luas total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola 13 perusahaan, 50 persen diantaranya adalah kebun rakyat.

“Cukup banyak perusahaan baru yang menawarkan diri masuk ke Kabupaten Nagan Raya, namun kita sudah keterbatasan karena semua sisa lahan ini akan diarahkan ke areal plasma,” imbuhnya.

Katanya, dalam tahun ini ada dua perusahaan yang sudah memastikan membuat kebun rakyat, masing-masing PT Surya Panen Subur (SPS) 800 hektare dan PT Fajar Baiduri seluas 1.500 hektare.

Akmaizal optimis, perusahaan perkebunan di Kabupaten Nagan Raya akan menjadi yang perdana membuat kebun rakyat meskipun pencanangan pembangunan kebun rakyat di Provinsi Aceh sudah didahuli daerah lain.

Keyakinannya itu didukung oleh keseriusan pemerintah daerah sudah memberikan dana seala kadar untuk biaya “kenduri buka lampoh” atau membuat resepsi adat sebelum membuka lahan yang diserahkan oleh Ketua DPRK Samsuardi.

Penyerahannya itu pada saat penandatanganan nota kesepakatan Pemkab Nagan Raya dengan PT Surya Panen Subur (SPS) dalam implementasi Corporate Social Resposibility.

“Kedepan ini semua perusahaan kita harapkan sedia melaksanakan program repitalisasi perkebunan, sebab ini demi kemajuan daerah dan merupakan implementasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2004,” pungkasnya. (ant)