Bireuen, Seputar Aceh – Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB-POM) Banda Aceh menyatakan obat palsu racikan seorang tersangka yang ditangkap Polres Bireuen membahayakan kesehatan.  Menurut penelitian mereka, obat itu memicu kegagalan ginjal.

“Bila dikonsumsi, obat palsu racikan itu sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Dosisnya tidak sesuai aturan, bahkan bisa menjadi penyebab gagal ginjal,” ujar Syamsuliani, petugas dari BB-POM, usai memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus obat palsu di Mapolres Bireuen, Rabu (9/9) siang.

Dijelaskan, dari keterangan Jauhari bin Hasan tersangka peracik obat palsu, dalam dua tablet “Mahkota Dewa” palsu pada setiap kemasan yang diedarkan terkandung empat jenis obat, di antaranya cholpheniramine (CTM), paracetamol 500 miligram, dexamethasone dan fenilbutazon.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisna Safari Yandi, mengimbau masyarakat yang telah membeli obat tersebut tidak mengonsumsi dan menyerahkannya kepada polisi untuk disita.

“Proses racikan obat yang baik adalah wewenang pihak farmasi dan tenaga profesional serta diawasi pemerintah. Bagi yang sudah terlanjur membeli, jangan dikomsumsi lagi, karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Trisna.

Tersangka Jauhari bin Hasan, 49 tahun, warga Lueng Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, ditangkap aparat Polres Bireuen beberapa hari lalu. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, UU Nomor 8 tahun 1998 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen serta UU nomor 12 tahun 2001 tentang merek dagang, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. [sa-mdi]