Idi Rayeuk  – Kalangan pejabat Aceh Timur dalam beberapa hari ini mengaku diresahkan oleh ulah dan sikap oknum wartawan media terbitan jakarta saat melakukan korfirmasi yang tidak mengindahkan kode etik jurnalistik.

Ketua 1 Kumpulan Wartawan Aceh Timur (KuWAT), Ismail Abda mengaku telah menerima laporan dari sejumlah pejabat yang merasa di resahkan oleh oknum wartawan yang berinisial B tersebut.

Menurutnya, sesuai pengaduan yang di terima KuWAT, dalam melakukan tugas jurnalistiknya oknum tersebut kerap mecari-cari kesalahan pejabat, pada ujungnya meminta sejumlah uang kepada pejabat. Selain itu sikap tidak bersahabat juga sering dinampakkan saat melakukan konfirmasi.

Oknum B juga menampakkan sikap yang tidak baik terhadap wartawan,  Dia sering menjelek-jelekkan teman wartawan lain di warung-warung. Untuk itu Ismail Abda meminta kepada kalangan pejabat atau siapapun yang merasa diresahkan dan merasa di peras oleh oknum wartawan dari mana saja agar segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Kerja wartawan memang dilindungi oleh hukum berdasarkan UU pers nomor 40 tahun 1999, akan tetapi wartawan tidak kebal hukum, perbuatan kriminal dan perdata yang di lakukan oleh wartawan tetap dapat di proses secara hukum,” jelasnya.

Hal yang sama juga di sampaikan Ketua  PWI Aceh, Dahlan TH, menanggapi laporan yang diterima KuWAT. Disisi lain Dahlan  meminta agar setiap wartawan  mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankankan tugas. “Jangan sampai menimbulkan emosi narasumber sehingga mengarah kepada perbuatan kriminal,” katanya.(*/ha/cil)