Ramalah — Presiden Palestina Mahmoud Abbas kemarin memerintahkan kabinetnya untuk secara resmi mengganti nama Otoritas Palestina menjadi “Negara Palestina”.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul keputusan PBB pada November lalu untuk meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat nonanggota”. Perubahan status ini adalah hasil jerih payah Abbas di PBB. Sebelumnya, Palestina masih menyandang status sebagai “kesatuan pengamat non-anggota”.

Menurut Abbas, semua stempel, kertas surat dan dokumen resmi kini menyandang nama baru itu. Hingga kini semua paspor, kartu tanda pengenal, SIM dan berbagai dokumen resmi lainnya memiliki stempel “Otoritas Palestina”.

Dalam dekrit yang dirilis kantor berita resmi Wafa kemarin, Abbas menegaskan bahwa kebijakan untuk memberi stempel baru pada seluruh dokumen resmi bertujuan untuk memperkuat negara Palestina secara nyata dan membangun semua institusi dan kedaulatannya di atas tanahnya dan menjadi satu langkah maju menuju ‘independen yang riil’.

Hingga kini Israel masih mengendalikan sebagian besar wilayah Tepi Barat. Pekan lalu, Abbas memerintahkan kementerian luar negeri dan seluruh kedubes untuk mulai menggunakan kata “Negara Palestina” dalam korespondensi resmi.

Sebelumnya Tel Aviv keberatan atas tawaran kenegaraan Palestina di PBB. Israel menyebut hal itu sebagai langkah sepihak yang bertujuan untuk melewati negosiasi damai yang langsung di antara mereka. Namun Abbas menyangkal tuduhan itu.

Menyusul perubahan nama itu, pemerintah Israel belum memberikan komentar. Israel menentang perubahan status Palestina di PBB. Secara respons atas perubahan itu, Israel menghentikan transfer perolehan pajak kepada Otoritas Palestina. Otoritas Palestina yang dipimpina Abbas memerintah wilayah Tepi Barat.

Pemerintahan Palestina sangat tergantung pada perolehan pajak yang dikumpulkan Israel demi kepentingan Palestina. Sedangkan wilayah Jalur Gaza diperintah oleh kelompok Hamas. (harianterbit.com)