Langsa, Seputar Aceh – Proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur diduga tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan  MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal tersebut telah menimbulkan sorotan dari masyarakat terutama kalangan politikus.

Dugaan tersebut semakin terlihat dari rancangan Keputusan  DPRK Aceh Timur  tentang peraturan tata tertib DPRK Aceh Timur yang salinannya telah beredar di kalangan tertentu di  Aceh Timur.

Dalam rancangan tatib tersebut, terutama pada pasal 53  yang mengatur tentang usulan dan penetapan pimpinan DPRK terdapat beberapa kejanggalan. Misalnya,  pada ayat empat huruf (c), yang mengizinkan pemilihan wakil pimpinan dewan melalui mekanisme voting.

Padahal sesuai UU nomor 27 tahun 2009, pimpinan dewan ditetapkan sesuai perolehan suara terbanyak oleh partai, sebagaimana diatur pasal 354 ayat (1) huruf (b) sampai dengan ayat (9) Undang-Undang No.27 Tahun 2009.

Terkait hal tersebut, Muslim A Gani, salah seorang anggota DPRK Aceh Timur, mengatakan, Ia menduga ada upaya pemaksaan kehendak di tubuh DPRK Aceh Timur belakangan ini. “Seyogyanya dewan yang baru mengedepankan segala peraturan yang berlaku,” kata dia.

Muslim menjelaskan, di DPRK Aceh Timur, perolehan suara terbanyak adalah Partai Aceh (PA), selanjutnya Partai Demokrat (PD), dan berikutnya Partai Golkar. Karena itu, maka posisi pimpinan dewan masing-masing ketua akan diduduki PA dan Wakil Ketua I adalah PD serta Wakil Ketua II adalah Partai Golkar.

“Secara lisan kita sudah laporkan ini pada Ketua DPD 1 Partai Golkar, H.Said Fuad Zakaria, yang sekarang  telah dilantik sebagai Anggota DPR RI,  dan Ketua Wanhat Golkar  Aceh Timur, serta Ketua DPD II Partai Golkar  Aceh Timur, Asnawi M. Zain,” kata Muslim. [sa-smi]