Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dituding telah merampas tanak milik Masyarakat atas nama Almarhum T M Thahir Bin T H Abubakar seluas lebih kurang 4000 meter di Jalan Sultan Iskandar Muda Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Drs H Moh Yusuf ZA selaku kuasa tanah atas ahli waris menyebutkan, tanah tersebut sebelumnya dipinjam pakai oleh Pemerintah Daerah Aceh Timur untuk kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta kantor Dinas Pekerjaan Umum.  “Kami sudah berapa kali melayangkan surat agar tanah tersebut dikembalikan, tapi tak pernah digubris, berarti Pemerintah Daerah Aceh Timur telah merampas tanah itu lantaran tidak pernah mengindahkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali,” jela H Moh Yusuf.

Menurutnya, tanah tersebut telah diperlukan kembali oleh pemiliknya dan sesuai dengan perjanjian pada saat pinjam pakai dengan Pemkab Aceh Timur, oleh kerenanya  ahli waris Almarhum T H Abubakar akan mengambil alih kembali atas tanah tersebut bedasarkan bukti surat pinjam pakai serta bukti kepemilikan tanah.

Ditambahkan, tanah seluas 4000 meter tersebut telah dipinjam pakaikan sejak tanggal 23 Maret 1965 hingga sekarang. Surat perjanjian pinjam pakai terrsebut ditandatangai Almarhum T H Abubakar dengan Boediman Ahmad yang masa itu menjabat sebagai ass. Wedana Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dalam perjanjian itu dituliskan bahwa tanah tersebut di pinjampakaikan untuk untuk membangun Kantor Mantri Hewan (Tahun 1965-red) beserta Kantor Dinas PU. Surat pinjam pakai ini berlaku selama pemiliknya belum memakai tanah tersebut, dan akan diambil kembali oleh pemiliknya apabila kelak diperlukan, atau ahli waris yang berhak mengambil dengan tidak adanya tuntutan ganti rugi apapun atas bangunan yang telah dibuat diatas tersebut.

“Saya selaku ahli waris Almarhum T.H Abubakar, memohon kepada Pemerintah Aceh Timur agar memperhatikan hak kami sebagai rakyat dan kami telah membantu Pemerintah Aceh Timur dalam hal telah meminjamkan tanah sekian lamanya dan sekarang kami telah memerlukannya kembali, “ ungkap H Moh Yusuf.

Pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat pemberitahuan yang bahwa tanah yang sekarang ini di pakai pemerintah Aceh Timur agar di keembalikan, namun tidak pernah direspon oleh pemerintah. “Dulu, semasa Sekda Akmal Syukri saat saya tanya tentang kepastian terhadap tanah tersebut yang hendak diambil kembali secara lisan dijawab, bahwa dalam waktu dekat ini akan kita turunkan tim untuk menindak lanjuti surat pemberitahuan tersebut,” ungkap H Moh Yusuf.

Akan tetapi hingga saat ini janji sekda atas nama pemerintah itu belum terealisasi, bahakan terkesan mengabaikan permohonan ahli waris pemilik tanah. “Kalau misalnya masalah ini terkatung-katung, kita akan melakukan upaya hukum untuk penyelesaiannya, palagi pihak ahli waris sudah cukup sabar dalam masalah ini,“ lanjut H Moh Yusuf.(*/ha/cis/cil)