Banda Aceh – Penghentian pengusutan dugaan mark-up pengadaan CT-Scan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, tidak perlu adanya Surat Keputusan Penghentian Penyidikan Perkara (SKPP) kejaksaan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (27/4/2010). “Tak perlu SKPP karena kasus ini masih tahap penyelidikan,” kata dia.
Menurut dia, diberhentikannya penyelidikan kasus dugaan mark-up CT-Scan itu karena selama dilakukan pengumpulan bukti-bukti tidak ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga pembeliannya.
“Baik penyelidikan secara intelijen maupun keterangan para pihak terkait, kejaksaan belum bisa menyimpulkan adanya kejanggalan yang sifatnya merugikan negara, sehingga kasus ini diberhentikan,” kata Ali Rasab Lubis.
Keliru
Menyikapi pernyataan tersebut, Pjs Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Asklahani menilai keputusan pemberhentian perkara tersebut adalah sebuah keputusan yang aneh dan keliru.
Pasalnya, sebut Askhlani, pernyataan pemberhentian kasus dugaan mark-up CT-Scan oleh Kejati Aceh dilakukan mendadak, tanpa adanya gelar perkara (ekspos) kasus.
“Ini suatu keputusan keliru. Jaksa di Aceh sekarang tidak tahu apa yang harus dikerjakan dalam mencari bukti. Buktinya, banyak kasus yang ditangani sejak dua tiga tahun lalu, menghilang begitu saja tanpa ada keputusan jelas,” tanda dia.
Menurutnya, sebelum pihak Kejati Aceh kerap menyatakan kepada media lokal bahwa kasus CT-Scan menunggu tahap ekspos. “Tiba-tiba muncul pernyataan sudah diberhentikan,” ujar dia.
Meski demikian GeRAK tidak terlalu terpengaruh dengan pernyataan Kejati Aceh itu. Sebab, kasus CT-Scan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penghentian kasus ini harus ada surat keputusan. Tanpa surat ini, bisa saja suatu saat mereka mengatakan belum menghentikannya Dan mereka bisa saja memanggil kembali pihak-pihak yang diduga terlibat di kasus itu,” pungkas dia.
Dugaan penggelembungan harga pembelian CT Scan ini mencuat ketika Pansus XII DPRA berkunjungan ke RSUZA Banda Aceh, Agustus 2009. Wakil rakyat tersebut menemukan berbagai kejanggalan pada nilai harga alat medis tersebut.
Nilai kontrak CT-Scan Rp17,6 miliar per unit yang dialokasikan dalam APBA 2008. Sementara, harga resminya hanya 1,1 juta dolar AS atau Rp11 miliar per unit. Selain itu CT Scan, juga dilakukan pengadaan Magnitude Resonance Imagine (MRI) dengan anggaran Rp39 miliar.(*/ha/min)
Belum ada komentar