Banda Aceh — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Drs H Sulaiman Abda, meminta Pemerintah Aceh mengkaji ulang izin tambang yang sudah dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya. Pencabutan izin perlu segera dilakukan, terutama bagi usaha tambang yang sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

Apalagi menurutnya, aktivitas pertambangan yang ada di Aceh selama ini tidak memberikan pemasukan bagi daerah yang layak, walaupun ada namun persentase kerugiannya lebih besar.

“Bila ada pertambangan yang ternyata tidak memberikan pemasukan kepada daerah, saya minta gubernur supaya mencabut izinnya,” kata Sulaiman, yang menyinggung hal tersebut saat mengukuhkan pengurus Rimbawan Alumni STIK Yayasan Pante Kulu, di Sultan Selim, Sabtu (14/7) malam.

Begitu juga bagi pemerintah daerah, menurutnya para bupati harus mencabut izin bagi usaha tambang yang bandel, para bupati juga perlu berhati-hati memberikan izin bagi pertambangan baru.

“Jadi, saya mengingatkan para bupati agar mereka lebih hati-hati dalam mengeluarkan izin tambang. Jangan sampai setelah izin diberikan kemudian timbul konflik horizontal antara masyarakat dan kontribusi untuk daerah juga tida ada,” kata Sulaiman mengingatkan.

Masyarakat Menolak

Persoalan tambang di Aceh Selatan, menurut Sulaiman, menjadi cerminan bagi seluruh elemen, setelah bupati mengeluarkan izin baru kemudian timbul penolakan dari masyarakat.

“Setiap hari kami didemo oleh mahasiswa, mereka meminta supaya izin tambang dicabut. Padahal bupati di sana yang mengeluarkan izin. Untuk itu sekali lagi saya tegaskan, bupati harus hati-hati memberikan izin tambang,” begitu pesannya.

Dia juga menyinggung soal aktivitas tambang yang dilakukan dalam kawasan hutan lindung, menurutnya itu beresiko tinggi merusak hutan. “Tapi banyak juga pengusaha yang merambah hutan, bahkan hutan lindung, dengan modus pertambangan,” ungkapnya. (Medan Bisnis)