Sigli – Personel Polres Pidie meringkus tiga pengedar ganja di dua tempat terpisah. Seorang di antaranya wanita berinisial Riz, warga Gampong Tanjong Harapan, Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Dumadi melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, Selasa (3/8/2010), mengatakan, selain Riz, polisi juga mengamankan Az, pria asal Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli.

“Keduanya diringkus di kawasan Gampong Utue, Kecamatan Pidie, Senin (2/8), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering siap edar,” kata Supriadi.

Selain kedua tersangka, polisi juga meringkus pria berinisial An asal Gampong Busu Lingkok, Kecamatan Mutiara. Tersangka An diamankan di Gampong Blang Galang, Kecamatan Pidie. Polisi juga menyita daun ganja kering terbungkus koran seberat 7,5 kilogram.

“Penangkapan ketiganya berkat informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah polisi diterjunkan menyelidikinya. Ternyata memang benar, ada peredaran narkotika di dua gampong tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, mereka memperoleh barang haram itu dari agen besar dan mengedarkan kembali kepada masyarakat. “Namun, sejauh ini kami masih memeriksa ketiga tersangka,” papar Supriadi.

Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling banyak Rp8 miliar.(*/ha/zuk)