Langsa, Seputar Aceh – “Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga amplop ganja kering siap pakai yang disimpan di rumahnya,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, kepada wartawan, Senin (19/10), diruang kerjanya.

Tersangka berinisila Ils, warga Desa Punti Payong, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Ia ditangkap aparat dari Mapolsek Ranto Peureulak jajaran Polres Aceh Timur pada Minggu,(18/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersangka Ils dari berawal laporan masyarakat setempat tentang keberadaan tersangka yang selama ini disinyalir sebagai pengguna ganja.

“Berdasarkan laporan tersebut polisi segera bergerak menuju lokasi kediaman tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti ganja sebanyak tiga amplop yang disimpan di rumahnya itu,” sebut Ridwan.

Menurut Ridwan, tersangka ditenggarai sebagai pemain lama. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ranto Peureulak,” kata Ridwan. [sa-smi]