Langsa, Seputar Aceh – Aparat kepolisian jajaran Mapolres Aceh Timur dalam Operasi Babat Rencong pada Selasa (20/10) kembali menyita 26 rakit kayu olahan yang diduga hasil ilegal logging di kawasan sungai Penaron, Lokop, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, melalui Kabag Ops, AKP Eko Sulistyo, kepada wartawan, Jumat (23/10) mengatakan, kayu- kayu itu disusun dalam bentuk rakit dan siap dihanyutkan melalui sungai.

Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. “Ternyata setelah ditelusuri di sepanjang sungai ditemukan  kayu illegal dengan jumlah sekitar 26 rakit,” kata Eko.

Menurutnya, kayu ilegal itu sengaja disembunyikan para pembalak di sejumlah lokasi tak jauh dari sungai. “Polisi kesulitan merelokasi barang bukti karena harus menunggu hujan untuk membantu mengalirkan kayu melalui sungai untuk ditarik kedarat,” kata Eko

Lokasi penumpukan kayu sangat sulit dilalui, karena medan yang berlumpur dan licin.

Jenis kayu disita di antaranya, damar laut dan sembarang keras dengan  ukurannya bervariasi. Sebagian besar kayu berbentuk balok dan sebagian lainnya berbentuk papan. Bahkan ada pula kayu jenis lunak yang dijadikan pelampung untuk menghayutkan kayu melalui sungai. [sa-smi]