Jakarta — Salah seorang pengurus Forum Zakat Indonesia, Sri Adi Bramasetia, di Jakarta, Senin (06/08) mengatakan, meski jumlah zakat yang terhimpun di Indonesia naik tiap tahun, namun tidak pernah mencapai potensi yang sesungguhnya.

Ia menyatakan bahwa jika dikelola serius, potensi zakat di Indonesia, dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, bisa mencapai Rp 300 triliun per tahun. Namun dari potensi yang besar itu, baru tercapai sekitar Rp 1,8 triliun per tahun.

Sri Adi memperkirakan, angka tersebut disebabkan karena kesadaran perusahaan-perusahaan besar dan masyarakat dalam menunaikan zakat masih rendah.

”Baru Rp 1,8 Triliun, nah itukan ada kesenjangan yang sangat jauh, penyebabnya publik Indonesia baru sekedar tahu bahwa zakat itu hanya zakat fitrah,” katanya.

Selain itu, kurangnya sosialisasi dan informasi dari badan zakat nasional dianggap sebagai faktor lain mengapa jumlah zakat yang terkumpul masih rendah. Awal Ramadan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di Tanah Air memberikan atau menyalurkan zakat di bulan Ramadan ini melalui lembaga amil zakat resmi. Langkah tersebut bertujuan agar zakat yang disalurkan akan lebih tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah diatur dua jenis organisasi pengelola zakat di tanah air, yakni lembaga amil zakat dan badan amil zakat. Lembaga amil zakat merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah, sedangkan badan amil zakat merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 17 lembaga amil zakat, infaq dan sedekah (Lazis) yang dikelola organisasi yang dibentuk masyarakat, di antaranya Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Rumah Zakat dan sejumlah lembaga amil zakat yang dikelola organisasi muslim seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Sedangkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI (Kepres Nomor 8 Tahun 2001). Baznas memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Baznas bertanggung jawab langsung dan memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada Presiden Republik Indonesia.

Ketua Baznas Didin Hafidhuddin Rabu pekan lalu (1/8), melaporkan pengumpulan zakat nasional tahun 2011 yang tercatat sebesar Rp 1,73 triliun atau naik 15,13 persen dibanding tahun 2010. (voaindonesia.com)