PARIWISATA telah menjadi sektor andalan dan unggulan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Aceh sebagai daerah yang memiliki keindahan panorama alam, keunikan budaya dan sejarah menjadi potensi tersendiri untuk mengembangkan pariwisata yang berkonsep syariat sesuai kearifan lokal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) di Ruang Rapat Utama DPR Aceh, Selasa (28/9/2021).

“Komisi IV DPR Aceh bersama tim asistensi pemerintah Aceh telah menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) terdiri dari 10 Bab dan 52 pasal,” sebut Ketua Komisi VI DPR Aceh, Saifuddin Yahya.

RIPKA sendiri, sebut Saifuddin adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan pemerintah Aceh Tahun 2022-2037 dengan mengusung visi Aceh sebagai destinasi wisata halal kelas dunia.

“Keberhasilan kepariwisataan Aceh disamping produk dan aksi pariwisata yang ditampilkan sangat ditentukan oleh bidang pemasaran dan promosi serta kenyaman yang diperoleh wisatawan sebagai kesan yang membekas,” sebutnya.

Kegiatan RDPU, tambah Saifuddin dilaksanakan untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan kembali RIPKA dengan mengakomodir masukan saran dan pendapat dari peserta rapat.