Banda Aceh – Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil mengharapkan Satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga perlu melirik dugaan praktek makelar kasus (markus) di Aceh.
“Saya pikir Satgas itu juga perlu diarahkan untuk melakukan terobosan di daerah-daerah terkait upaya pemberantasan mafia hukum termasuk di Aceh,” katanya ketika dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (10/4/2010).
Anggota DPR asal Aceh itu mengatakan, Satgas pemberantasan mafia hukum yang diketuai Kontoro Mangkusubroto tersebut diharapkan juga melacak kasus-kasus dugaan korupsi yang telah selesai, namun mungkin belum memuaskan harapan masyarakat.
Nasir Djamil menyatakan salah satu yang masih dipertanyakan banyak orang di Aceh adalah masalah raibnya barang bukti berupa sabu-sabu di kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar beberapa bulan lalu.
“Saya pernah membaca di media tentang raibnya barang bukti itu. Yang menjadi aneh, sabu-sabu itu hilang di kantor Kajari Jantho. Ada apa itu. Apakah raibnya barang bukti tersebut sudah diusut atau belum. Itu kita pertanyakan,” tambahnya.
Menurut dia, barang bukti sabu-sabu seberat 529,4 gram yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar, itu rasanya sulit dipercaya jika tanpa ada “orang dalam” di Kantor Kejari Jantho tersebut.
“Jadi perlu ditelusuri kenapa barang bukti itu hilang, apakah sabu-sabu ada `kakinya` yang menghilangkannya. Apakah barang bukti itu bisa mengguatkan tersangka di pengadilan nanti,” kata dengan nada tanya.
Nasir Djamil menambahkan, Komisi III DPR akan mempertanyakan masalah itu dalam pertemuan evaluasi dengan Satgas pemberantasan mafia hukum.
Anggota fraksi PKS DPR itu juga mempertanyakan pengungkapan kasus penjualan kerangka baja bekas jembatan bayle. Dalam penyelidikan polisi telah ditetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Nasir Djamil menyatakan jika Satgas pemberantasan mafia hukum menurunkan tim menelusuri dugaan adanya makelar kasus di Aceh, maka semuanya bisa jelas dan masyarakat tidak bertanya-tanya tentang penegakan hukum di wilayah itu.
“Saya yakin, semua dugaan terkait praktek makelar kasus itu akan terjawab setelah Satgas pemberantasan mafia kasus bekerja di Aceh,” demikian Nasir Djamil.(*/kha)
1000% yakin diaceh makelar kasus, koruptor, maksiat sudah meraja lela, cuma bernafas saja yg ngak dikutip biaya di Aceh..tapi berani ngak mereka.. (Saya pesimis Tim Satgas Berani ke Aceh)
“MARKUS” DI PN. SLEMAN
Ini bukti Mafia Hukum telah merambah ke segenap penjuru alternatif peradilan.Sanksi administratif dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144 KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 pun tidak mampu menggentarkan nyali PN. Sleman untuk menutup-nutupi dan menyembunyikan informasi perkara No. 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN
dari mata umum…
Masalahnya, motivasi apa di belakang perkara antara kami melawan PT. Mandiri Tunas Finance yang sementara ini masih disidangkan itu.?