Banda Aceh – Dua perampok dihajar massa hingga babak belur, karena kedapatan menyatroni rumah seorang dokter di Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (30/3/2010) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua perampok itu yang kini sudah menjadi tahanan polisi yaitu, Hendra Saputra, warga Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dan Bismar, warga Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Kapoltabes Banda Aceh Kombes Pol Armensyah Thay melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Hadi SR, Jumat (2/4/2010), mengatakan kedua perampok itu sudah ditahan.

Dari kedua tersangka itu pihaknya mengamankan dua senjata tajam, satu celurit dan sebuah pedang samurai serta satu unit Toyota Avanza.

Sebelum melakukan aksinya, sebut Hadi, kedua pelaku sempat memantau keadaan rumah korban Nur Zahra. “Pelaku berhasil masuk setelah melompati pagar belakang rumah tersebut yang sebelumnya sempat masuk ke halaman rumah itu dua kali,” kata dia.

Setelah berhasil masuk, pelaku mendapati dua anak korban yang masih kecil. Seketika itu pula pelaku merangkul dan mengancam anak-anak tersebut dengan pisau daur.

“Tunjukkan harta mu,” kata dia meniru ancaman pelaku. Korban yang tak berdaya langsung menyerahkan gelang emas seberat 10 mayam di tangannya. Bukan hanya itu pelaku juga menarik kalung emas dari leher korban.

Setelah itu, pelaku memaksa agar korban menunjukkan tempat simpanan uang. Seorang pelaku juga sempat masuk ke kamar korban dan mengacak-acak tempat itu. Namun, pelaku tak menemukan barang berharga.

Usai beraksi di kamar korban, pelaku keluar. Namun, tiba-tiba Robi, adik korban datang. Belum sempat adik korban masuk, pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berteriak dan menangis. Pelaku juga meminta kunci gerbang belakang rumah korban.

Ketika mendapat kunci gerbang belakang, kedua pelaku kabur menuju mobil yang diparkir di belakang rumah korban. Seketika pula korban berteriak minta tolong. Tak berapa lama kemudian sejumlah warga berdatangan ke rumah korban.

“Warga mendapati dua pelaku ketika hendak membuka pintu mobil. Warga mengancam agar pelaku tidak kabur,” sebut Kapolsek.

Namun, entah bagaimana warga langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur. Tak beberapa lama kemudian, warga melaporkannya ke Mapolsek.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai ancaman dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Hadi.(*/cqi )