Seputar Aceh, Lhoksukon – Sebagian warga di Syamtalira Aron, Aceh Utara, melaksanakan hari raya Idul Fitri 1430 H pada Senin (21/9). Ini disebabkan adanya perbendaan pendapat ulama dalam menentukan hilal.

Menurut Teungku Dahlan, pimpinan balai pengajian Bayanuddin Gampong Tanjong Mulieng Syamtalira Aron, tidak serentaknya perayaan Idul Fitri tersebut bukan karena pengaruh aliran tertentu. Keduanya memiliki landasan hukum.

“Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri hari Minggu, sah-sah saja. Lagipula, itu juga sesuai dengan keputusan menteri agama,” ungkap Teungku Dahlan.

Namun, ia menambahkan, bagi masyarakat yang melaksanakan Idul Fitri pada hari Minggu (20/9) sebaiknya melakukan puasa kadha pada hari raya kedua.

“Hal ini untuk menghindari keraguan bagi kita. Jika seandainya Idul Fitri pada hari Senin, kita tidak terutang puasa pada Allah,” kata Tengku Dahlan.[sa-jmi]